Cara Daftar IMEI Tanpa ke Bea Cukai 2024

Cara daftar Imei tanpa ke Bea Cukai saat membeli iPhone terbaru atau Smartphone Android dari dalam negeri atau dari luar negeri sering kali menjadi pilihan bagi masyarakat Indonesia.

Karena harganya cenderung lebih murah ketimbang membeli produk yang sama di Indonesia.

Namun sayangnya, cara ini terkadang juga sangat bisa jadi bumerang.

Masalahnya, pemerintah tengah memerangi praktik jual-beli smartphone ilegal, khususnya dari black market.

Oleh karena itulah, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggalakkan program daftar IMEI.

Namun anda tenang saja, Smartphone yang anda beli dari luar negeri bisa jadi legal.

Syaratnya, anda juga harus mendaftarkan IMEI Smartphone agar tercatat di database Kemenperin.


Cara daftar IMEI juga sangat gampang sekali lho gays? Tidak pakai ribet, ikuti saja langkah-langkah serta tips cara daftar Imei tanpa ke Bea Cukai IMEI yaitu sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran IMEI HP ke Bea Cukai

Cara Daftar IMEI Tanpa ke Bea Cukai
Nah di bawah ini adalah cara daftar Imei tanpa ke Bea Cukai IMEI dan syarat yaitu sebagai berikut:
  • Layanan daftar IMEI paling lambat 60 hari saja setelah kedatangan penumpang.
  • Anda harus membawa paspor, tiket pesawat, dan Smartphone yang akan didaftarkan.
  • Kemudian anda QR Code dari website atau mobile Bea Cukai.
  • Dan jumlah maksimum daftar IMEI yaitu dua unit Smartphone per penumpang.
  • Lalu anda bayar Bea Masuk dan Pajak sesuai varian Smartphone.
Nah anda penuhi terlebih dahulu syarat daftar IMEI Smartphone ke Bea Cukai di atas.

Setelah itu anda ikuti cara daftar IMEI Smartphone ke Bea Cukai lewat Aplikasi dan Website.

Cara Daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai

Nah nengutip laman KLC Kemenkeu, untuk mendaftarkan Smartphone yang telah dibawa, Anda perlu mendaftarkan perangkat melalui laman Bea Cukai.

Nah di bawah ini adalah langkah-langkah cara daftar Imei tanpa ke Bea Cukai IMEI yaitu sebagai berikut:
  • Langkah pertama anda daftarkan perangkat melalui http://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai Pertama unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Play Store.
  • Kemudian anda buka aplikasinya, pilih menu IMEI.
  • Setelah itu Isi Formulir data diri.
  • Selanjutnya anda isi sesuai data diri Anda saat ini.
  • Setelah anda selesai, maka Anda akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan ke petugas Bea Cukai untuk diverifikasi atau diproses pembayaran pajak atas barang tersebut.
  • Apabila sudah, maka data Anda sudah terdaftar di Kemenperin dan Kominfo.

Namun perluanda ketahui, bahwa setelah mendapatkan QR code, maka anda wajib datang kantor bea cukai dengan membawa:
  • Paspor asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • HKT beserta Box yang akan diregistrasikan
  • Invoice pembelian HKT
  • NPWP (jika ada)

Apabila diperlakukan sebagai barang bawaan penumpang maka akan diberikan pembebasan sebesar USD500 terhadap nilai seluruh barang bawaan penumpang per orang dan terhadap kelebihannya (lebih dari US$ 500) maka akan dikenakan Bea Masuk dan PDRI.

Akan tetapi apabila registrasi IMEI terlewat/tidak dilakukan di bandara kedatangan maka akan dapat dilakukan di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat.

Namun apabila anda mendapatkan pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), tarif BM 10%, PPN 10%, dan PPh Pasal 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak).

Registrasi IMEI untuk kunjungan singkat

Nah apabila masa tinggal anda di Indonesia kurang dari 90 hari, maka anda bisa mendaftarkan Smartphone Anda secara gratis di kantor resmi operator seluler mana pun.

Untuk cara daftar Imei tanpa ke Bea Cukai IMEI Anda hanya langsung datang ke kantor secara langsung dengan membawa paspor dan juga Smartphone, pajak dalam hal ini tidak perlu dibayar.

Pendaftaran untuk turis ini berlaku hanya 3 bulan saja dan saat ini diizinkan untuk diperpanjang tanpa biaya tambahan selama 3 bulan lagi di kantor yang sama tempat Anda pertama kali mendaftarkan Smartphone Anda.

Cek IMEI Kemenperin

Di bawah ini adalah salah satu cara cek IMEI online di Kemenperin dan cara daftar Imei tanpa ke Bea Cukai IMEI yaitu sebagai berikut:
  • Langkah pertama anda kunjungi laman imei.kemenperin.go.id.
  • Setelah itu anda masukkan nomor IMEI yang ada. Nah biasanya terdiri dari 14-16 digit angka saja.
  • Kemudian anda klik search atau cari.
  • Setelah itu nantinya akan muncul informasi apakah nomor IMEI Smartphone Anda legal atau ilegal.

Cara Daftar IMEI Tanpa ke Bea Cukai


1. Cara daftar IMEI Tanpa ke Bea Cukai lewat Aplikasi

Nah di bawah ini adalah cara daftar Imei tanpa ke Bea Cukai IMEI melalui aplikasi resmi yaitu sebagai berikut:
  • Langkah pertama anda download Mobile Beacukai di link yang sudah kami sediakan (Download Aplikasi Mobile Beacukai).
  • Setelah itu anda login atau Registrasi dengan identitas.
  • Kemudian anda masukkan data diri, data penerbangan, serta produk pada Formulir.
  • Selanjutnya anda masukkan merek dan tipe dari produk.
  • Lalu anda masukkan nomor IMEI Smartphone tersebut.
  • Kemudian klik Complete untuk simpan formulir.
  • Setelah itu anda tunggu hingga QR Code dan Registration ID muncul.

2. Cara daftar IMEI Tanpa ke Bea Cukai lewat Website

Nah selanjutnya cara daftar IMEI Smartphone ke Bea Cukai melalui laman resmi ini.

Di bawah ini adalah langkah-langkah cara daftar Imei tanpa ke Bea Cukai IMEI yaitu sebagai berikut:
  • Langkah pertama anda buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser.
  • Kemudian masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir.
  • Setelah itu anda nasukkan merek dan tipe dari produk.
  • Selanjutnya anda masukkan nomor IMEI Smartphone tersebut.
  • Kemudian unggah surat karantina jika ada.
  • Lalu isi Key Code Captcha.
  • Setelah itu Klik Send.
  • Kemudian anda tunggu hingga QR Code dan Registration ID muncul.
Jika anda sudah mendapatkan QR Code dan Registration ID, langkah selanjutnya yaitu datang ke kantor Bea Cukai saat kedatangan.

Kemudian anda temui petugas untuk scan QR Code dan pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai.

Setelah itu saat disetujui, nomor IMEI Smartphone akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia.

Setelah itu anda cek IMEI HP terdaftar bisa melalui laman https://imei.kemenperin.go.id/ dengan memasukkan 15 digit nomor IMEI tersebut.

Nah itulah pembahasan kita mengenai cara daftar Imei tanpa ke Bea Cukai yang bisa anda gunakan dengan sangat mudah agar tidak perlu repot-repot ke Bea Cukai.

Namun perlu anda ketahui bahwa pemblokiran IMEI juga berlaku untuk Ponsel yang telah hilang bahkan dicuri sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh orang lain.

Itulah seluruh bahasan kita pada artikel kali ini mengenai cara daftar Imei tanpa ke kantor Bea Cukai 2024. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel