Cara Perpanjang STR Bidan Online 2024

Cara Perpanjang STR Bidan Online - Surat Tanda Registrasi atau yang disingkat STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi.

Tenaga kesehatan yang sudah mempunyai Surat Tanda Registrasi bisa melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan sudah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan.

Pasalnya Surat Tanda Registrasi ini berlaku selama 5 tahun dan hanya bisa diperpanjang setiap 5 tahun tersebut, sesuai dengan Permenkes 1796 Tahun 2011.

STR yang sudah habis masa berlakunya bisa diperpanjang via partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan atau pelatihan, kegiatan ilmiah sesuai profesi dan kegiatan pengabdian masyarakat.

Nah pada kesempatan kali ini kami akan membagika anda informasi tentang bagaimana cara perpanjang STR bidan online dan beberapa syarat yang diperlukan.

Syarat dan Berkas Perpanjangan STR

Cara Perpanjang STR Bidan Online
Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk memperpanjang STR (Surat Tanda Registrasi).

Akan tetapi karena dilakukan secara online, maka dokumen-dokumen yang disiapkan berupa Softcopy dan untuk dokumen perpanjangan lainnya akan kami bagikan dibawah ini.

Berikut adalah beberapa syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk melakukan cara perpanjang STR bidan online, diantaranya yaitu:
  • File pas foto dengan Background merah (Max 300 KB)
  • STR lama berbentuk File PDF (Max 300 KB)
  • Surat Keterangan Sehat yang ditandatangani dokter PNS dengan format (PDF) dan ukuran maksimal 1 MB.
  • Berkas pendukung atau bukti 25 SKP
  • Email aktif
  • NIK KTP
  • No Ijazah

Cara Perpanjang STR Bidan Online

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tenaga kesehatan yang melakukan praktis pelayanan harus mempunyai kompetensi dan juga STR.

Bidan yang memiliki STR berarti sudah diakui secara resmi bahwa bidan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang berkompeten.

Biasanya mahasiswa fakultas kesehatan akan memperoleh pendidikan vokasi dan profesi, pendidikan tambahan tersebut diberikan pada akhir masa kuliah.

Setiap mahasiswa harus menikuti uji kompetensi tenaga kesehatan yang dilakukan secara nasional.

Uji Kompetensi untuk mahasiswa kesehatan ini dilakuka dengan kerjasama antara perguruan tinggi dengan lembaga pelatihan atau lembaga sertifikasi/organisasi profesi yang sudah terakreditasi.

Melalui Uji Kompetensi ini, nantinya mahasiswa akan memperoleh sertifikat kompetensi dan bagi calon bidan yang ingin mendaftar STR membutuhkan data atau informasi dari Uji Kompetensi yang dilakukan.

Setelah mendapatkan STR, maka calon bisan sudah bisa mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan kesehatan di masyarakat.

Calon bidan yang sudah mengikuti Uji Kompetensi dapat bekerja di instansi kesehatan.

Akan tetapi yang menjalankan praktik, bidan harus mempunyai STR dan pendaftaran dilakukan melalui situs KTKI Kemkes.

Pendaftaran STR secara online tentu memudahkan tenaga kesehatan khususnya bidan karena dapat dilakukan dirumah dengan Laptop atau Gadget mereka sendiri.

STR yang sudah disetujui oleh MTKI dapat langsung dicetak sendiri secara mandiri.

Seperti yang sudah kami jelaskan diatas bahwa setelah 5 tahun maka STR habis masa berlakunya, dan bisa dilakukan perpanjangan.

Perpanjangan STR tidak jauh berbeda dengan proses pendaftarannya! Untuk lebih detailnya dibawah ini langkah-langkah cara perpanjang STR bidan online, yaitu sebagai berikut:

1. Kunjungi Website Kementerian Kesehatan

Tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi tautan KTKI Kemkes untuk melakukan perpanjangan STR Bidan.

Setelah berada pada laman websitenya dan jika anda belum mempunyai akun silahkan buat terlebih dahulu agar bisa melanjutkan prosesnya.
  • Pertama, silahkan kunjungi portal (ktki.kemkes.go.id) dan akan muncul halaman Sekretariat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  • Berikutnya, klik tombol aplikasi e-STR disebelah kanan bawah halaman utama untuk menuju ke halaman registrasi.
  • Lalu akan muncul halaman registrasi, kalau belum punya PIN anda bisa pilih menu "Belum Punya PIN".

2. Mengisi Data Diri

Pada laman berikutnya akan muncul beberapa tahapan untuk perpanjangan STR online yang terbagi menjadi tiga tahap diantaranya adalah pengisian informasi pribadi.
  • Untuk mendapatkan PIN, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu dengan mengisikan data seperti Email, No KTP, dan Captcha lalu klik menu "Daftar".
  • Setelah itu tekan tombol Daftar, kalau data yang dimasukkan valid atau benar maka secara otomatis data pendaftaran akan terisi lengkap dan anda silahkan Ceklis pada kolom untuk melanjutkan proses.

3. Isi Data untuk Informasi Administrasi

Informasi pribadi memperpanjang STR berisi informasi tempat kerja dan praktis pelayanan kesehatan yang akan dijalankan oleh bidan.
  • Lanjut! Anda akan menerima PIN.
  • Silahkan Login ulang dengan mengisi Email, PIN dan Kode Captcha dan klik Masuk.
  • Setelah itu, lanjutkan masuk via menu "e-STR".
  • Kemudian masuk ke menu "Registrasi Ulang" dan tekan "Perpanjangan".
  • Anda akan diminta mengisi biodata lengkap seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor STR dan klik Kirim.
  • Akan muncul halaman dan pada Step 1 perihal Info Pribadi, anda diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan seperti:
  1. File pas foto resmi Background merah.
  2. File scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP.
  3. File scan STR lama dan Surat rekomendasi organisasi profesi juga mengisi data-data lainnya.
  • Setelah selesai pengisian Step awal, lanjut mengisi Step 2 dengan data lengkap sesuai yang muncul dilaman.
  • Lanjut step 3 dengan mengisi Nomor Surat Rekomendasi dan Tanggal Surat Rekomendasi.
  • Kalau sudah benar semua dalam pengisian, silahkan pilih "Selesai".

4. Melakukan Pembayaran

Kalau proses perpanjangan STR online sudah selesai, artinya cara perpanjangan STR bidan online selanjutnya adalah pemohon harus menunggu validasi atau persetujuan.

Proses ini tidak bisa langsung sehingga pemohon harus melakukan pengecekan secara bertahap, apakah sudah mendapatkan persetujuan atau belum.
  • Apabila permohonan STR anda berhasil disetujui, maka akan muncul tampilan "Permohonan anda sudah disetujui".
  • Berikutnya anda diminta melakukan pembayaran sesuai nominal dan kode Billing.
  • Silahkan pantau Email anda secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru.
  • Surat Tanda Registrasi akan dicetak Sekretariat KTKI dan dikirim via Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isia alamat Korespondensi.
Note: Tapi sekarang sudah dapat dilakukan pencetakan e-STR secara langsung setelah ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

Elektronik STR dapat dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 Gram.

Percetakan STR juga dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pemohon melalui QR Code.

Kode ini bisa dilihat pada akun yang sudah dibuat pada situs KTKI Kemkes, itu karena perpanjangan STR juga berlaku untuk profesi tenaga kesehatan lain seperti perawat.

Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia atau MTKI aka melakukan evaluasi pada setiap pengajuan perpanjangan STR karena lembaga ini yang berwenang untuk menjamin kualitas tenaga bidan.

Itulah beberapa tahapan cara perpanjang STR bidan online yang dapat kami bagikan dan perlu diketahui.

Cara perpanjangan Surat Tenaga Registrasi bidan secara online ini tentu akan lebih mudah dan efisien dilakukan.

Pemohon atau calon bidan juga bisa mendaftarkan diri untuk perpanjangan kapan saja. Sekian dan semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel